Kedudukan Umroh dalam Ilmu Fiqih bagi Orang Muslim
![]() |
| Umrah Jakarta |
Umroh adalah salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam dengan mengunjungi kota suci Makkah dan melakukan beberapa ritual di sana, seperti thawaf, sa’i, dan mencukur atau menggunting rambut. Umroh berbeda dengan haji, karena umroh bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, sedangkan haji hanya bisa dilakukan pada bulan Dzulhijjah. Umroh juga tidak memiliki syarat-syarat yang sebanyak haji, seperti ihram, wukuf, dan mabit.
Umroh memiliki kedudukan yang mulia dan penting dalam ilmu fiqih bagi orang Muslim. Umroh termasuk salah satu rukun Islam, yaitu rukun Islam yang kelima, bersama dengan haji. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97).
Dan juga berdasarkan hadits dari Abdullah bin 'Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no.
Namun, ulama berbeda pendapat tentang hukum umroh, apakah wajib atau sunnah. Menurut ulama mazhab Hanafi dan Maliki, umroh hukumnya sunnah. Menurut ulama mazhab Hanbali, umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Menurut ulama mazhab Syafi’i, terdapat dua pendapat, namun yang paling sahih adalah wajib umroh sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan umroh adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam. Hanya orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya yang berhak melakukan ibadah umroh.
- Baligh. Orang yang sudah dewasa secara fisik dan mental, yang bisa membedakan antara baik dan buruk, dan bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.
- Berakal sehat. Orang yang tidak mengalami gangguan jiwa atau kesadaran, yang bisa memahami dan mengikuti tata cara umroh dengan benar.
- Mampu. Orang yang memiliki kemampuan fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan ke Makkah dan melaksanakan umroh tanpa mengorbankan kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya.
- Merdeka. Orang yang tidak dalam keadaan terikat atau terhambat oleh sesuatu yang menghalangi dia untuk beribadah, seperti hutang, perbudakan, atau penjara.
Umroh memiliki banyak keutamaan dan pahala yang melimpah bagi orang yang melakukannya dengan ikhlas dan sesuai syariat. Di antara keutamaan dan pahala umroh adalah:
- Terdapat penghapusan dosa di antara dua umrah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah SAW bersabda,
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur tidak ada balasannya selain surga” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349).
- Bisa menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Rasulullah SAW bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
“Teruslah melakukan haji dan umrah, karena keduanya bisa menghilangkan kefakiran dan dosa, sebagaimana api bisa menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Dan tidak ada balasan bagi haji yang mabrur selain surga” (HR. Tirmidzi no. 810 dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
- Umrah bagi wanita adalah jihad sebagaimana ibadah haji. Dari 'Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata,
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ لاَ وَلَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ قُلْتُ أَفَلاَ نَرَاكَ تَحُجُّ بَعْدَ الْحِجَّةِ الْوَدَاعِ قَالَ لَوْ أَسْتَطِيعُ أَنْ أَحُجَّ بَعْدَ الْحِجَّةِ الْوَدَاعِ لَحَجَجْتُ وَلَكِنْ اعْمَلِي بِمَا أَمَرْتُكِ بِهِ فَإِنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي

Posting Komentar untuk "Kedudukan Umroh dalam Ilmu Fiqih bagi Orang Muslim"